Formulir Pendaftaran

Ijo Lumut adalah salah satu Organisasi yang mengajak para pemuda / i Indonesia untuk berjiwa kemanusiaan, ikut memperjuangkan cita – cita bangsa dan tetap teguh pada pancasila.

Untuk selanjut nya di isi oleh calon anggota,

Nama                                 :………………………………………………………………………….
Tempat Tgl lahir                 :…………………………………………………………………………..
Jenis kelamin                      :…………………………………………………………………………..
Pekerjaan                           :…………………………………………………………………………..
Sekolah                              :…………………………………………………………………………..
Agama                               :………………………………………………………………………….
Alamat                               :………………………………………………………………………….
No Tlp / HP                        :………………………………………………………………………….
Pengalaman dalam Organisasi :……......………………………………............................................
Jabatan dalam Organisasi    :..........……....…….…………………………………………………….
Moto hidup                         :.……………...........……………………………………………………
Alasan                               :………………………………………………………….......................


Alasan ikut Ijo Lumut :………………………………………………………………….
Memohon kepada pengurus Organisasi Ijo Lumut agar saya dapat bergabung dan menjadi anggota Ijo Lumut di daerah Kota / Kab Blitar.

Blitar, …………… 2009
Hormat saya,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Profil Ijo Lumut

PROFIL IJO LUMUT
IKATAN JOMBLO LUCU IMUT – IMUT
DAERAH KOTA / KAB BLITAR
Sekretariat /Base Camp : Jl. Sumatra No. 93 Sananwetan – Kota Blitar
Webside : http://ijolumutcommunity.blogspot.com/ E-mail : ijolumut.community@ymail.com


         Ijo Lumut adalah salah satu Organisasi yang mengajak para pemuda / i Indonesia untuk berjiwa kemanusiaan, ikut memperjuangkan cita – cita bangsa dan tetap teguh pada pancasila.

Selayang pandang Organisasi Ijo Lumut :

       Perjalanan Organisasi tidak ubahnya perjalanan hidup seorang manusia,penuh warna dan dinamika. Didalamnya juga terdapat pentahapan hidup yang menunjukkan adanya proses yang suatu waktu bisa berarti gerak maju dan di lain waktu bisa berarti gerak mundur. Semua dinamika itu berlangsung begitu saja sebagai sebuah kemestian sejarah yang tidak bisa di elakkan, sekaligus sebagai bukti idealnya hidup harus selalu berarti “ gerak positif “ atau perubahan menuju tatanan yang lebih baik.

          Semakin banyaknya perkumpulan perkumpulan yang tidak mendukung / diterima di masyarakat, lebih banyak mengarah ke hal hal yang negatif dibandingkan yang positif atau bisa di bilang penyakit masyarakat yang sangat deras masuk di dunia pendidikan seperti minum – minuman keras, memakai obat – obatan terlarang, pergaulan bebas, arak – arakan / tawuran, pengangguran dll, di kalangan masyarakat yang sebagian besar di ikuti oleh para muda mudi dan pemuda pemudi, maka dari itulah keinginan untuk mendirikan organisasi yang insyaallah akan di terima di masyarakat dan akhirnya berdirilah Organisasi muda mudi / pemuda pemudi yang bernama Paguyuban Ijo Lumut.


Singkatan dan pengertian IJO LUMUT

Singkatan : Ikatan jomblo Lucu imut – imut

Ikatan : terjalinya hubungan yang sudah disepakati bersama antara pihak yang satu dengan yang lainya

Jomblo : Jiwa

* Jiwa seorang Jomblo :
- Bebas ( bebas berfikir dan berespresi )
- Berwawasan luas
- Berdikari ( mandiri )
- Bersosialisasi

Lucu imut – imut : Sikap :
- seperti halnya dengan anak kecil yang lucu imut – imut dan selalu jujur


Slogan :
- Jadi anggota ijo lumut jangan mengharapkan jasa tapi berjasalah
- Berdikari
- Sosialis

Lu : Luruskan niat dan luaskan ilmu
Cu : Cukuplah Tuhan sebagai sandarannya
Imut - imut : Iman itu yang utama dan iman itulah yang akan menyelamatkan kita


SEKILAS PERJALANAN IJO LUMUT

      Sekitar tahun 1996 – 1997 an, tepatnya di Jakarta, ada tiga sahabat, yang kuliah di salah satu universitas di Jakarta, tiga sahabat itu sering main bareng, makan bareng, bahkan tidur bareng, namanya juga nak kos. Suatu ketika salah satu dari tiga sahabat mengajak temenya itu untuk mendirikan komunitas untuk para jomblo, ini berawal dari kesuwungan yang melanda mereka coz gi gak due pacar, susah cari gebetan,,kaliii….????

      Akhirnya dengan susah payah mereka bertiga mendirikan komunitas yaitu Ijo Lumut “ Ikatan jomblo lucu imut-imut “ jadi Ijo Lumut didirikan di jakarta oleh tiga sahabat, Ijo Lumut ini mulai dikenal para muda mudi sekitar tahun 2000 an, Organisasi ini dulunya Cuma Organisasi biasa atau untuk berkumpulnya para muda mudi dalam mengisi waktu luang saja, tetapi di lain waktu dan tempat Organisasi ini berkembang di berbagai daerah, di Blitar Organisasi Ijo Lumut ini dikembangkan lagi lebih mengarah ke hal – hal yang lebih positif dan mendukung di masyarakat, dulu yang mulanya hanya untuk berkumpul kumpul, kegiatan olahraga, sosialisasi dan refreshing, kini telah menjadi organisasi sosial masyarakat dan mendidik.

      Dalam perjalanannya, dari waktu kewaktu perjalanan Ijo Lumut mengalami perkembangan, yaitu selain kegiatan olahraga, sosialisasi dan refreshing, Organisasi ini berkembang lagi menjadi pemuda-pemudi, sosial masyarakat, mendidik ( mengajak para muda – mudi yang telah terjerumus dalam pergaulan bebas, minum – minuman keras, memakai obat – obatan terlarang, pergaulan bebas, arak – arakan / tawuran, supaya dapat meninggalkan dan tidak terus menerus melakukan hal yang negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain tersebut ), salah satu Organisasi yang melatih para kadernya untuk berdikari / mandiri dan juga memberikan peluang usaha bagi masyarakat yang masih pengangguran / belum mempunyai pekerjaan, khususnya untuk para kader Ijo Lumut.

      Tepat pada tanggal 05 Januari 2010, Ijo Lumut mengadakan RAKER tertutup sesuai dengan Anggaran dasar Paguyuban Ijo Lumut Pasal 4 Ayat 1 Paguyuban Ijo Lumut, dengan hasil yang sudah di sepakati bersama yaitu membentuk dua komunitas yaitu JOKER ( Jomblo keren ) dan JOJOBA ( Jomblo-jomblo bahagia ), Komunitas ini bertujuan untuk memperluaskan Organisasi Ijo Lumut diberbagai daerah, dengan adanya komunitas sekaligus Base Camp yang berada di berbagai pusat Kota yang strategis.


JOMBLOWERS

      Jomblowers adalah julukan atau nama dari para fans – fans Ijo Lumut ( yang mendukung dan aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh Paguyuban Ijo Lumut ), khususnya Ijo Lumut Band

JOKER ( JOMBLO KEREN )

      Joker adalah komunitas Ijo Lumut yang bergerak di bidang kesenian, salah satunya di bidang musik, jadi joker adalah suatu komunitas band dengan aliran Neither PUNK nor UNDERGROUND.

JOJOBA ( JOMBLO – JOMBLO BAHAGIA )

Jojoba adalah komunitas Ijo Lumut yang bergerak di berbagai bidang kecuali kesenian, contohnya di bidang Olah raga, Keagamaan, Espedisi dll,

Moto :
- Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berdikari ( mandiri ) & Sosialis
- Bebudi tinggi ( mempunyai aklak yang baik dan mulia )
- Sehat ( jasmani dan rohani )
- Berpengetahuan luas
- Berfikir bebas ( tidak terikat dari satu golongan atau ras )

Peran :
- Ijo lumut berperan sebagai Organisasi Pemuda / i

Fungsi :
- Organisasi ini berfungsi sebagai organisasi pemuda /i dan sosial masyarakat

Sifat :
- Independen

Tujuan :
- Mempererat tali persaudaraan antar sesama umat manusia, khususnya para muda mudi Indonesia
- Terbinanya kader muda mudi yang akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan pancasila dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur

Asas :
- Pancasila

Struktur kekuasaan :
- Rapat bersama anggota Ijo Lumut

Struktur Organisasi :

- Ketua Umum :

- Ketua I :

- Ketua II :

- Sekretaris Umum :

- Sekretaris I :

- Sekretaris II :

- Bendahara Umum :

- Bendahara I :

- Bendahara II :

- Sie Humas :

- Sie Keagamaan :

- Sie Keamanan :

- Sie Olah Raga :

- Sie Ekspedisi :

- Sie Kesenian :

- Sie Marketing :

- Anggota :- Anggota tetap
- Anggota Bisa
- Anggota Kehormatan

Pembagian Daerah:
- Rayon ( Desa )
- Ranting ( Kecamatan )
- Cabang ( Kabupaten / Kota )

Evaluasi :
- Evaluasi Bulanan
- Evaluasi Akhir tahun

Kerja Organisasi :
- Anggota muda
- Anggota biasa
- Anggota kehormatan

Sistem pelatihan :
- …………………………………..
- …………………………………..
- …………………………………..

Kegiatan :
- Membantu korban bencana alam
- Saling bantu membantu ( suka relawan )
- Olah raga
- Kesenian
- Sharing, Bersosialisasi / breafing ( Kerohanian )
- Camping, Touring ( Refreshing )

Syarat masuk Organisasi Ijo Lumut :

- Niat (tanpa ada paksaan dari pihak manapun )
- Mengumpulkan formulir pendaftaran
- Mempunyai rasa kepedulian terhadap sesama atau sosialis
- Sehat badan ( jasmani dan rohani )


JOMBLO

JOMBLO BUKAN BERARTI KITA GAK PUNYA PACAR, PASANGAN, HUBUNGAN ATAU IKATAN. TAPI JOMBLO DISINI DALAM ARTI KITA BEBAS UNTUK BERFIKIR, BEREKSPRESI, MELAKUKAN APA YANG BAIK UNTUK DIRI SENDIRI ATAUPUN BERSAMA, JUJUR, BERWAWASAN LUAS, BERDIKARI (MANDIRI) DAN SOSIALISASI. JADI SIAPA SAJA YANG SUDAH PUNYA PACAR, PASANGAN, ASAL TIDAK MENGIKAT DAN TERMASUK DALAM JOMBLO YANG DI ARTIKAN DI ORGANISASI IJO LUMUT INI BISA BERGABUNG.




Janji kader Paguyuban Ijo Lumut

1. Saya berjanji akan selalu ada di jalan Tuhan Yang Maha Esa
2. Saya berjanji akan menjaga nama baik Paguyuban Ijo Lumut
3. Saya berjanji akan mematuhi tata tertip yang ada dalam Paguyuban Ijo Lumut
4. Saya berjanji akan selalu melakukan yang terbaik untuk Paguyuban Ijo Lumut dan masyarakat
5. Kami berdikari, berjuang, berlatih dan menciptakan untuk kepentingan bersama.
VISI dan MISI

VISI :

Menjadi Organisasi masyarakat yang mandiri dan sosialis di indonesia dengan mengutamakan kebersamaan dan kekompakan untuk mewujudkan kepentingan bersama

MISI :

1. Melatih para muda – mudi dan pemuda / i Indonesia untuk hidup mandiri ( Berdikari )
2. Melaksanakankan kegiatan – kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk orang banyak
3. Menanamkan jiwa sosial dalam diri kader ijo lumut yang berlandaskan kepercayaan
4. Menyediakan wadah apresiasi, bakat, minat serta kreasi pemuda – pemudi Indonesia
5. Membangun pribadi yang taat kepada Tuhan YME, Berbudi tinggi, berfikir bebas dan berpengetahuan luas
6. Memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki kehidupan yang lebih baik

Anggaran dana :

Dana di dapat dari sumber – sumber yang halal dan tidak mengikat, khas Organisasi dan sponsor ship.


Blitar, 05 Januari 2010
a.n Organisasi Ijo Lumut
Daerah Kota / Kab Blitar



GRANTIKA PUJIANTO
Ketua Ijo Lumut

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Aturan Rumah Tangga Ijo Lumut Community

ATURAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PEMUDA – PEMUDI & SOSIAL MASYARAKAT
Paguyuban IJO LUMUT

IJO LUMUT
IKATAN JOMBLO LUCU IMUT - IMUT
Sekretariat / Base Camp : Jl. Sumatra No. 93 Sananwetan – Kota Blitar
e-mail : ijolumut.community@ymail.com
2010


ATURAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PEMUDA – PEMUDI & SOSIAL MASYARAKAT
Paguyuban IJO LUMUT
Sekretariat / Base camp : Jl. Sumatra No. 93 Sananwetan – Kota Blitar
Website : ijolumutcommunity.blogspot.com / e-mail : ijolumut.community@ymail.com

BAB I
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

Pasal 1
Struktur Organisasi

Struktur kepengurusan Organisasi pemuda – pemudi & Sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut ini terdiri dari :
1. Ketua umum
2. Ketua I
3. Ketua II
4. Sekretaris umum
5. Sekretaris I
6. Sekretaris II
7. Bendahara umum
8. Bendahara I
9. Bendahara II
Seksi – seksi :
• Sie Humas
• Sie Keagamaan
• Sie Keamanan
• Sie Olah raga
• Sie Ekspedisi
• Sie Kesenian
• Sie Marketing
• Anggota
i. Angguta tetap
ii. Anggota Biasa
iii. Anggota Kehormatan

Pasal 2

TATA KERJA

1. Ketua Umum
  • Bertanggung jawab atas berdirinya Organisasi pemuda – pemudi & Sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut
  • Memberikan saran / nasehat / input kepada ketua / badan pengurus untuk kelangsungan hidup dan berkembangnya Paguyuban Ijo Lumut
  • Membantu memecahkan masalah.

2. Sekretaris Umum
  • Bertanggung jawab atas berdirinya Organisasi pemuda – pemudi & Sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut
  • Memberikan saran / nasehat / input kepada ketua / badan pengurus untuk kelangsungan hidup dan berkembangnya Paguyuban Ijo Lumut
  • Membantu memecahkan masalah

3. Bendahara Umum
  • Bertanggung jawab atas berdirinya Organisasi pemuda – pemudi & Sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut
  • Memberikan saran / nasehat / input kepada ketua / badan pengurus untuk kelangsungan hidup dan berkembangnya Paguyuban Ijo Lumut
  • Membantu memecahkan masalah

BADAN PENGURUS

4. Ketua I, II
  • Berkewajiban memimpin dan mengatur semua kegiatan Lembaga Sosial sesuai dengan ketetapan dalam program kerja yang telah di sepakati

5. Sekretaris I, II
  • Bertugas melakukan kegiatan kesekretarisan, surat menyurat, pengarsipan, menyusun dan menyampaikan laporan berkla sesuai dengan ketentun yang berlaku

6. Bendahara I, II
  • Bertugas menerima, menyimpan, mempertanggung jawabkan, pengeluaran uang, mengeluarkan uang atas ijin ketua, melakukan pembukuan dan membuat laporan realitas keuangan kepada anggota

7. Seksi Hubungan Kemasyarakatan ( HUMAS )
  • Melakukan pendataan Penyandang Masalah Sosial khususnya ex korban Narkotika
  • Melakukan pendataan / inventarisasi Klien ( penyandang masalah ) korban Narkotika yang telah ditangani
  • Menyalenggarakan kegiatan sosial yang menunjang kesejahteraan anggota
  • Memberi saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan masalah kehumasan
8. Seksi Keagamaan
  • Melakukan pendataan Penyandang Masalah Sosial khususnya ex korban Narkotika
  • Melakukan pendataan / inventarisasi Klien ( penyandang masalah ) korban Narkotika yang telah ditangani
  • Menyalenggarakan kegiatan sosial yang menunjang kesejahteraan anggota
  • Menyelenggarakan bimbingan kerohanian dengan jalan menyelenggarakan tabligh dan pengajian rutin
  • Memberi saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan masalah keagamaan

9. Seksi Keamanan
  • Bertugas mengamankan aset / kekayaan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut
  • Mengamankan semua kegiatan atau program lembaga sosial yang telah disepakati
  • Memberikan rasa aman / perlindungan kepada anggota
  • Memberikan saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan masalah dana

10. Sie Olah Raga ( Kebugaran )
  • Menyalenggarakan kegiatan Kejasmanian / Kebugaran yang menunjang kesejahteraan anggota
  • Memberikan saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan Olahraga / Kebugaran

11. Sie Ekspedisi
  • Menyalenggarakan kegiatan sosial yang menunjang kesejahteraan anggota
  • Opserfasi lingkungan, penanaman pohon, lintas alam, refreshing
  • Memberikan saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan Ekspedisi

12. Sie Kesenian
  • Menyalenggarakan kegiatan kesenian yang menunjang kesejahteraan anggota
  • Menciptakan hal-hal baru dalam bidang seni
  • Memberikan saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan Kesenian

13. Sie Marketing
  • Mendokumentasikan setiap ada kegiatan
  • Menyadiakan perlengkapan atau kebutuhan organisasi di setiap kegiatan
  • Memberikan saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan Marketing
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Pengertian

1. Yang di maksut anggota dalam Organisasi Pemuda – pemudi & Sosial masyarakat ini adalah semua pendiri Paguyuban Ijo Lumut dan semua warga masyarakat yang peduli dan mempunyai cita – cita yang selaras dengan asas dan tujuan Paguyuban Ijo Lumut ini.
2. Sebagai persyaratan syah menjadi anggota adalah terdaftar dalam keanggotaan Paguyuban Ijo Lumut dan komitmen terhadap program – program Paguyuban Ijo Lumut yang telah ditetapkan.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban

1. Pelindung dan pengurus mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota
2. Setiap anggota berkewajiban taat dan tunduk terhadap Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Paguyuban Ijo Lumut yang telah di buat dan di sepakati.
3. Setiap anggota berhak untuk mendapatkan bimbingan untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan sosial
4. Setiap anggota yang pindah tempat tinggal, apabila masih mampu memenuhi kewajiban sebagai anggota, maka yang bersangkutan masih tetap di akui sebagai anggota

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota Gugur

Hak dan Kewajiban Anggota dinyatakan gugur apabila :
1. Anggota yang bersangkutan meninggal dunia
2. Mengundurkan diri dari keanggotaan organisasi baik secara lisan dan tertulis
3. Diberhentikan selaku anggota, karena suatu sebab merugikan Paguyuban Ijo Lumut

BAB III
PENGENDALIAN

Pasal 6
Fungsi Rapat

1. Rapat anggota merupakan kekuasaan anggota tertinggi
2. Cara mengambil keputusan dalam rapat atas dasar demokrasi, yaitu bermusyawarah untuk mufakat


Pasal 7
Jenis Rapat

1. Rapat pengurus, rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus
2. Rapat anggota, Rapat yang dihadiri seluruh anggota
3. Rapat pemimpin, Rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan ketua – ketua seksi yang di pandang perlu

Pasal 8
Waktu Rapat
1. Rapat bulanan atau tribulan, Rapat yang diselenggarakan sebulan atau tiga bulan sekali sebagai sarana bimbingan masyarakat
2. Rapat sementara, Rapat yang di selenggarakan setiap enam bulan sekali, untuk menelaah hasil kegiatan dan pemecahan masalah bila di temui hambatan
3. Rapat tahunan, Rapat yang di selenggarakan setahun sekali, yang di hadiri oleh seluruh anggota guna untuk melahirkan inovasi, dan perencanaan kegiatan untuk tahun yang akan datang.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 9

1. Aturan Rumah Tangga ini di buat untuk pedoman pelaksanaan operasional Organisasi Pemuda – pemudi & Sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut
2. Apabila ada ketentuan yang belum tercantum dalam Aturan Rumah Tangga ini akan ditetapkan melalui rapat anggota yang kesepakatanya mengikat untuk seluruh anggota
3. Aturan Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

DITETAPKAN DI : BLITAR
TANGGAL : .................................

Sekretaris                                            Bendahara



Ahkmad Zahroni                               Andika Adi Kurniawan
NIK : 2604900027                               NIK : 2204880033

Mengetahui,
Ketua Paguyuban Ijo Lumut
Daerah Kota / Kab. Blitar



Grantika Pujianto
NIK : 1111910001

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Anggaran Dasar Ijo Lumut Community

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI PEMUDA – PEMUDI & SOSIAL MASYARAKAT
Paguyuban IJO LUMUT


IJO LUMUT
IKATAN JOMBLO LUCU IMUT - IMUT
Sekretariat / Base Camp : Jl. Sumatra No. 93 Sananwetan – Kota Blitar
E-mail : ijolumut.community@ymail.com
2010


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI PEMUDA – PEMUDI & SOSIAL MASYARAKAT
Paguyuban IJO LUMUT
Sekretariat / Base camp : Jl. Sumatra No. 93 Sananwetan – Kota Blitar
Website : ijolumutcommunity.blogspot.com / e-mail : ijolumut.community@ymail.com

Mukadimah

Bismillahirrohmanirrohim,

Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam wadah Negara kesatuan republic Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suatu peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertip dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat dan damai

Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan disegala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap bahwa dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya serta pencegahan penyalahgunaan obat dan pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika bahwa penyalahgunaan psikotropika .

Bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada giliranya dapat mengancam ketahanan nasional. Makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas dikalangan generasi pemuda.

Bahwa sesungguhnya pembangunan akan berjalan lancar dalam mencapai cita-citanya, manakala ada partisipasi aktif dari warga masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif dari warga masyarakat dan sekaligus membantu pemerintah dalam usaha – usaha mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat serta untuk mempercepat tercapainya cita-cita pembangunan.

Warga masyarakat desa margomulyo, kecamatan Panggungrejo khususnya para pemuda - pemudi merasa terpanggil untuk membantu usaha usaha pemerintah tersebut, maka didirikanlah Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial khususnya rehabilitasai korban narkotika psikotropika dan zat adiktif lainya. Dengan anggaran dasar yang bercirikan kerukunan, persatuan, kegotong royongan yang berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945



Menyadari hal-hal tersebut maka disusunlah anggaran dasar Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” sebagai berikut :

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1

Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini di dirikan oleh GRANTIKA PUJIANTO

Pada tanggal, 30 Maret 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya.

Pasal 2

RT/ I RW Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”
berkedudukan di Margomulyo /II, Kec. Panggungrejo - Kab. Blitar dan apabila diperlukan dapat membentuk perwakilan / cabang di tempat lain .

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini berasaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945

Pasal 4

Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini didirikan dengan tujuan :

- Mempererat tali persaudaraan antar sesama umat manusia, khususnya para muda mudi Indonesia
- Terbinanya kader muda mudi yang akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan pancasila dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur

Re-Generasi My Profile

Pasal 4 Ayat 1

My Profil Paguyuban Ijo Lumut dapat diperbaharui dengan rapat pleno atau Mubes, sesuai dengan kepentingan bersama dan mengikuti perkembangan jaman, Profil dapat dirubah dengan berdasarkan tanggung jawab dan penuh pertimbangan yang sakral.





VISI- MISI dan SLOGAN

Pasal 4 Ayat 2

VISI :

Menjadi Organisasi masyarakat yang mandiri dan sosialis di indonesia dengan mengutamakan kebersamaan dan kekompakan untuk mewujudkan kepentingan bersama

MISI :

1. Melatih para muda – mudi dan pemuda / i Indonesia untuk hidup mandiri ( Berdikari )
2. Melaksanakankan kegiatan – kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk orang banyak
3. Menanamkan jiwa sosial dalam diri kader ijo lumut yang berlandaskan kepercayaan
4. Menyediakan wadah apresiasi, bakat, minat serta kreasi pemuda – pemudi Indonesia
5. Membangun pribadi yang taat kepada Tuhan YME, Berbudi tinggi, berfikir bebas dan berpengetahuan luas
6. Memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki kehidupan yang lebih baik


Slogan :
- Jadi anggota ijo lumut jangan mengharapkan jasa tapi berjasalah
- Berdikari
- Sosialis

USAHA – USAHA

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan tersebut ruang lingkup kegiatannya meliputi :
a. Menyelenggarakan dan mengadakan kegiatan – kegiatan seminar, workshop, ceramah – ceramah (Sharing, bersosialisasi / breafing )
b. Memberikan pembinaan / bimbingan mental , spiritual kepada pemuda – pemudi, masyarakat umumnya dan atau para muda – mudi yang telah terjerumus dalam pergaulan bebas, seperti : minum – minuman keras, memakai obat – obatan terlarang, pergaulan bebas, arak – arakan / tawuran.
c. Memberikan pelatihan ketrampilan dan memberikan modal usaha bagi korban yang sudah insyaf / sadar dan mau kembali hidup layak ditengah tengah masyarakat.
d. Mengadakan latihan olah raga / pendidikan ke jasmanian
e. Mengadakan refreshing ( Camping, Touring dll )


KEANGGOTAAN

Pasal 6

1. Anggota Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” terdiri dari :
a. Anggota tetap
b. Anggota biasa
c. Anggota kehormatan
2. Anggota tetap adalah para pendiri Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”
3. Anggota biasa adalah setiap warga masyarakat, para pemuda – pemudi khususnya yang mempunyai cita- cita yang selaras dengan asas dan tujuan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”
4. Anggota kehormatan adalah setiap tokoh atau perorangan yang berjasa terhadap Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”
5. Ketentuan lain – lain akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN


Pasal 7

Keanggotaan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Minta berhenti atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan oleh rapat umum badan pengurus Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” atas usul pengurus Organisasi Paguyuban Ijo Lumut, atas dasar alasan melanggar Anggaran Dasar dan atau mencemarkan nama baik Organisasi Paguyuban Ijo Lumut dan anggota yang bersangkutan harus diberi hak untuk membela diri dalam musyawarah besar ( MUBES ) Badan Pengurus Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”.

HAK – HAK DAN KEWAJIBAN PARA ANGGOTA


Pasal 8

Tiap Anggota Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Tiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus
2. Tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara
3. Mentaati ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar dan keputusan – keputusan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”.


STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN


Pasal 9

Struktur Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini adalah :
- Ketua umum
- Ketua I
- Ketua II
- Sekretaris umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara umum
- Bendahara I
- Bendahara II
- Sie Humas
- Sie Keagamaan
- Sie Keamanan
- Sie Olah raga
- Sie Ekspedisi
- Sie Kesenian
- Sie Marketing
- Anggota
 Anggota tetap
 Anggota Biasa
 Anggota Kehormatan

Pasal 10

Masa Kepengurusan 1 (satu ) periode berlaku untuk jangka waktu 3 ( tiga ) tahun lamanya dan dapat di angkat kembali untuk kepengurusan tahun berikutnya .

KEUANGAN / SUMBER DANA

Pasal 11

Untuk membiayai kegiatan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” akan dihimpun dana yang bersumber dari :

a. Menghimpun dana dari anggota yang di atur dalam Peraturan Lembaga
b. Dari sumber – sumber yang halal dan tidak mengikat, khas Organisasi dan sponsor – sponsor.
c. Usaha – usaha lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12

1. Anggaran Dasar Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” hanya bisa di ubah dengan musyawarah besar atau rapat Pleno Pengurus dan Anggota yang di fasiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga anggota Pengurus ) dan keputusan dianggap sah apabila disetujui ole ¾ ( tiga per empat) dari jumlah yang hadir
2. perubahan Anggaran Dasar ini tidak boleh bertentangan dengan atau menyimpang dari maksud dan tujuan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”

PEMBUBARAN PAGUYUBAN IJO LUMUT

Pasal 13

1. Paguyuban Ijo Lumut ini dapat dibubarkan berdasarkan :
a. keputusan yang berwenang mengenai itu
b. Keputusan Musyawarah Besar atau Rapat Pleno yang sengaja di adakan untuk itu
2. Pembubaran Organisasi pemuda – pemudi dan sosial masyarakat ini hanya bisa dilakukan dalam dan oleh rapat khusus atas usulan dari 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah seluruh anggota
3. Pembubaran Organisasi pemuda – pemudi dan sosial masyarakat ini harus disetujui oleh ¾ ( tiga per empat dari anggota yang hadir.
4. Keputusan tersebut adalah sah apabila disetujui ¾ (tiga per empat) dari jumlah peserta yang hadir dalam rapat

LIKUIDASI

Pasal 14

1. Apabila Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini di bubarkan , maka untuk mempertanggung jawabkan , serta hutang piutang Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”, harus dibentuk sebuah Badan Pemberes ( Likuidator) yang terdiri dari anggota Pengurus Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat yang ditunjuk untuk itu
2. Apabila ternyata terdapat saldo minus , maka semua anggota pengurus Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” secara tanggung renteng bertanggung jawab atas pengembaliannya
3. Apabila ternyata terdapat sisa lebih (saldo plus ) , maka harta kekayaan akan diberikan kepada Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat lain yang maksud dan tujuannya sama dengan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” dalam akta ini.


PENUTUP

Pasal 15

Hal- hal yang tidak di atur atau tidak lengkap diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertetangan dengan Anggaran Dasar Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini, sedangkan hal-hal yang belum di atur atau belum lengkap di atur dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga akan diputus oleh rapat umum anggota atau rapat Pengurus yang disesuaikan kepentingan.




DITETAPKAN DI : BLITAR
TANGGAL : .................................

Sekretaris                                                    Bendahara


Ahkmad Zahroni                                          Andika Adi Kurniawan
NIK : 2604900027                                        NIK : 2204880033

Mengetahui,
Ketua Paguyuban Ijo Lumut
Daerah Kota / Kab. Blitar



Grantika Pujianto
NIK : 1111910001

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Photo kegiatan




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Logo Ijo Lumut

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Uji Coba

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS