Anggaran Dasar Ijo Lumut Community
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI PEMUDA – PEMUDI & SOSIAL MASYARAKAT
Paguyuban IJO LUMUT
IJO LUMUT
IKATAN JOMBLO LUCU IMUT - IMUT
Sekretariat / Base Camp : Jl. Sumatra No. 93 Sananwetan – Kota Blitar
Website : http://ijolumutcommunity.blogspot.com
E-mail : ijolumut.community@ymail.com
2010
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI PEMUDA – PEMUDI & SOSIAL MASYARAKAT
Paguyuban IJO LUMUTSekretariat / Base camp : Jl. Sumatra No. 93 Sananwetan – Kota Blitar
Website : ijolumutcommunity.blogspot.com / e-mail : ijolumut.community@ymail.com
Mukadimah
Bismillahirrohmanirrohim,
Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam wadah Negara kesatuan republic Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suatu peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertip dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat dan damai
Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan disegala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap bahwa dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya serta pencegahan penyalahgunaan obat dan pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika bahwa penyalahgunaan psikotropika .
Bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada giliranya dapat mengancam ketahanan nasional. Makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas dikalangan generasi pemuda.
Bahwa sesungguhnya pembangunan akan berjalan lancar dalam mencapai cita-citanya, manakala ada partisipasi aktif dari warga masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif dari warga masyarakat dan sekaligus membantu pemerintah dalam usaha – usaha mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat serta untuk mempercepat tercapainya cita-cita pembangunan.
Warga masyarakat desa margomulyo, kecamatan Panggungrejo khususnya para pemuda - pemudi merasa terpanggil untuk membantu usaha usaha pemerintah tersebut, maka didirikanlah Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial khususnya rehabilitasai korban narkotika psikotropika dan zat adiktif lainya. Dengan anggaran dasar yang bercirikan kerukunan, persatuan, kegotong royongan yang berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945
Menyadari hal-hal tersebut maka disusunlah anggaran dasar Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” sebagai berikut :
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini di dirikan oleh GRANTIKA PUJIANTO
Pada tanggal, 30 Maret 2009 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan lamanya.
Pasal 2
RT/ I RW Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”
berkedudukan di Margomulyo /II, Kec. Panggungrejo - Kab. Blitar dan apabila diperlukan dapat membentuk perwakilan / cabang di tempat lain .
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini berasaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945
Pasal 4
Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini didirikan dengan tujuan :
- Mempererat tali persaudaraan antar sesama umat manusia, khususnya para muda mudi Indonesia
- Terbinanya kader muda mudi yang akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan pancasila dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur
Re-Generasi My Profile
Pasal 4 Ayat 1
My Profil Paguyuban Ijo Lumut dapat diperbaharui dengan rapat pleno atau Mubes, sesuai dengan kepentingan bersama dan mengikuti perkembangan jaman, Profil dapat dirubah dengan berdasarkan tanggung jawab dan penuh pertimbangan yang sakral.
VISI- MISI dan SLOGAN
Pasal 4 Ayat 2
VISI :
Menjadi Organisasi masyarakat yang mandiri dan sosialis di indonesia dengan mengutamakan kebersamaan dan kekompakan untuk mewujudkan kepentingan bersama
MISI :
1. Melatih para muda – mudi dan pemuda / i Indonesia untuk hidup mandiri ( Berdikari )
2. Melaksanakankan kegiatan – kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk orang banyak
3. Menanamkan jiwa sosial dalam diri kader ijo lumut yang berlandaskan kepercayaan
4. Menyediakan wadah apresiasi, bakat, minat serta kreasi pemuda – pemudi Indonesia
5. Membangun pribadi yang taat kepada Tuhan YME, Berbudi tinggi, berfikir bebas dan berpengetahuan luas
6. Memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki kehidupan yang lebih baik
Slogan :
- Jadi anggota ijo lumut jangan mengharapkan jasa tapi berjasalah
- Berdikari
- Sosialis
USAHA – USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut ruang lingkup kegiatannya meliputi :
a. Menyelenggarakan dan mengadakan kegiatan – kegiatan seminar, workshop, ceramah – ceramah (Sharing, bersosialisasi / breafing )
b. Memberikan pembinaan / bimbingan mental , spiritual kepada pemuda – pemudi, masyarakat umumnya dan atau para muda – mudi yang telah terjerumus dalam pergaulan bebas, seperti : minum – minuman keras, memakai obat – obatan terlarang, pergaulan bebas, arak – arakan / tawuran.
c. Memberikan pelatihan ketrampilan dan memberikan modal usaha bagi korban yang sudah insyaf / sadar dan mau kembali hidup layak ditengah tengah masyarakat.
d. Mengadakan latihan olah raga / pendidikan ke jasmanian
e. Mengadakan refreshing ( Camping, Touring dll )
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” terdiri dari :
a. Anggota tetap
b. Anggota biasa
c. Anggota kehormatan
2. Anggota tetap adalah para pendiri Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”
3. Anggota biasa adalah setiap warga masyarakat, para pemuda – pemudi khususnya yang mempunyai cita- cita yang selaras dengan asas dan tujuan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”
4. Anggota kehormatan adalah setiap tokoh atau perorangan yang berjasa terhadap Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”
5. Ketentuan lain – lain akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Minta berhenti atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan oleh rapat umum badan pengurus Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” atas usul pengurus Organisasi Paguyuban Ijo Lumut, atas dasar alasan melanggar Anggaran Dasar dan atau mencemarkan nama baik Organisasi Paguyuban Ijo Lumut dan anggota yang bersangkutan harus diberi hak untuk membela diri dalam musyawarah besar ( MUBES ) Badan Pengurus Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”.
HAK – HAK DAN KEWAJIBAN PARA ANGGOTA
Pasal 8
Tiap Anggota Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Tiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus
2. Tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan satu suara
3. Mentaati ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar dan keputusan – keputusan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”.
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Struktur Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini adalah :
- Ketua umum
- Ketua I
- Ketua II
- Sekretaris umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara umum
- Bendahara I
- Bendahara II
- Sie Humas
- Sie Keagamaan
- Sie Keamanan
- Sie Olah raga
- Sie Ekspedisi
- Sie Kesenian
- Sie Marketing
- Anggota
Anggota tetap
Anggota Biasa
Anggota Kehormatan
Pasal 10
Masa Kepengurusan 1 (satu ) periode berlaku untuk jangka waktu 3 ( tiga ) tahun lamanya dan dapat di angkat kembali untuk kepengurusan tahun berikutnya .
KEUANGAN / SUMBER DANA
Pasal 11
Untuk membiayai kegiatan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” akan dihimpun dana yang bersumber dari :
a. Menghimpun dana dari anggota yang di atur dalam Peraturan Lembaga
b. Dari sumber – sumber yang halal dan tidak mengikat, khas Organisasi dan sponsor – sponsor.
c. Usaha – usaha lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1. Anggaran Dasar Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” hanya bisa di ubah dengan musyawarah besar atau rapat Pleno Pengurus dan Anggota yang di fasiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga anggota Pengurus ) dan keputusan dianggap sah apabila disetujui ole ¾ ( tiga per empat) dari jumlah yang hadir
2. perubahan Anggaran Dasar ini tidak boleh bertentangan dengan atau menyimpang dari maksud dan tujuan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”
PEMBUBARAN PAGUYUBAN IJO LUMUT
Pasal 13
1. Paguyuban Ijo Lumut ini dapat dibubarkan berdasarkan :
a. keputusan yang berwenang mengenai itu
b. Keputusan Musyawarah Besar atau Rapat Pleno yang sengaja di adakan untuk itu
2. Pembubaran Organisasi pemuda – pemudi dan sosial masyarakat ini hanya bisa dilakukan dalam dan oleh rapat khusus atas usulan dari 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah seluruh anggota
3. Pembubaran Organisasi pemuda – pemudi dan sosial masyarakat ini harus disetujui oleh ¾ ( tiga per empat dari anggota yang hadir.
4. Keputusan tersebut adalah sah apabila disetujui ¾ (tiga per empat) dari jumlah peserta yang hadir dalam rapat
LIKUIDASI
Pasal 14
1. Apabila Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini di bubarkan , maka untuk mempertanggung jawabkan , serta hutang piutang Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ”, harus dibentuk sebuah Badan Pemberes ( Likuidator) yang terdiri dari anggota Pengurus Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat yang ditunjuk untuk itu
2. Apabila ternyata terdapat saldo minus , maka semua anggota pengurus Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” secara tanggung renteng bertanggung jawab atas pengembaliannya
3. Apabila ternyata terdapat sisa lebih (saldo plus ) , maka harta kekayaan akan diberikan kepada Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat lain yang maksud dan tujuannya sama dengan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” dalam akta ini.
PENUTUP
Pasal 15
Hal- hal yang tidak di atur atau tidak lengkap diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertetangan dengan Anggaran Dasar Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat ” Paguyuban Ijo Lumut ” ini, sedangkan hal-hal yang belum di atur atau belum lengkap di atur dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga akan diputus oleh rapat umum anggota atau rapat Pengurus yang disesuaikan kepentingan.
DITETAPKAN DI : BLITAR
TANGGAL : .................................
Sekretaris Bendahara
Ahkmad Zahroni Andika Adi Kurniawan
NIK : 2604900027 NIK : 2204880033
Mengetahui,
Ketua Paguyuban Ijo Lumut
Daerah Kota / Kab. Blitar
Grantika Pujianto
NIK : 1111910001
0 Response to "Anggaran Dasar Ijo Lumut Community"
Posting Komentar