Aturan Rumah Tangga Ijo Lumut Community
ATURAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PEMUDA – PEMUDI & SOSIAL MASYARAKAT
Paguyuban IJO LUMUT
IJO LUMUT
IKATAN JOMBLO LUCU IMUT - IMUT
Sekretariat / Base Camp : Jl. Sumatra No. 93 Sananwetan – Kota Blitar
Website : http://ijolumutcommunity.blogspot.com
e-mail : ijolumut.community@ymail.com
2010
ATURAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PEMUDA – PEMUDI & SOSIAL MASYARAKAT
Paguyuban IJO LUMUT
Sekretariat / Base camp : Jl. Sumatra No. 93 Sananwetan – Kota Blitar
Website : ijolumutcommunity.blogspot.com / e-mail : ijolumut.community@ymail.com
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan Organisasi pemuda – pemudi & Sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut ini terdiri dari :
1. Ketua umum
2. Ketua I
3. Ketua II
4. Sekretaris umum
5. Sekretaris I
6. Sekretaris II
7. Bendahara umum
8. Bendahara I
9. Bendahara II
Seksi – seksi :
• Sie Humas
• Sie Keagamaan
• Sie Keamanan
• Sie Olah raga
• Sie Ekspedisi
• Sie Kesenian
• Sie Marketing
• Anggota
i. Angguta tetap
ii. Anggota Biasa
iii. Anggota Kehormatan
Pasal 2
TATA KERJA
1. Ketua Umum
- Bertanggung jawab atas berdirinya Organisasi pemuda – pemudi & Sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut
- Memberikan saran / nasehat / input kepada ketua / badan pengurus untuk kelangsungan hidup dan berkembangnya Paguyuban Ijo Lumut
- Membantu memecahkan masalah.
2. Sekretaris Umum
- Bertanggung jawab atas berdirinya Organisasi pemuda – pemudi & Sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut
- Memberikan saran / nasehat / input kepada ketua / badan pengurus untuk kelangsungan hidup dan berkembangnya Paguyuban Ijo Lumut
- Membantu memecahkan masalah
3. Bendahara Umum
- Bertanggung jawab atas berdirinya Organisasi pemuda – pemudi & Sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut
- Memberikan saran / nasehat / input kepada ketua / badan pengurus untuk kelangsungan hidup dan berkembangnya Paguyuban Ijo Lumut
- Membantu memecahkan masalah
BADAN PENGURUS
4. Ketua I, II
- Berkewajiban memimpin dan mengatur semua kegiatan Lembaga Sosial sesuai dengan ketetapan dalam program kerja yang telah di sepakati
5. Sekretaris I, II
- Bertugas melakukan kegiatan kesekretarisan, surat menyurat, pengarsipan, menyusun dan menyampaikan laporan berkla sesuai dengan ketentun yang berlaku
6. Bendahara I, II
- Bertugas menerima, menyimpan, mempertanggung jawabkan, pengeluaran uang, mengeluarkan uang atas ijin ketua, melakukan pembukuan dan membuat laporan realitas keuangan kepada anggota
7. Seksi Hubungan Kemasyarakatan ( HUMAS )
- Melakukan pendataan Penyandang Masalah Sosial khususnya ex korban Narkotika
- Melakukan pendataan / inventarisasi Klien ( penyandang masalah ) korban Narkotika yang telah ditangani
- Menyalenggarakan kegiatan sosial yang menunjang kesejahteraan anggota
- Memberi saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan masalah kehumasan
- Melakukan pendataan Penyandang Masalah Sosial khususnya ex korban Narkotika
- Melakukan pendataan / inventarisasi Klien ( penyandang masalah ) korban Narkotika yang telah ditangani
- Menyalenggarakan kegiatan sosial yang menunjang kesejahteraan anggota
- Menyelenggarakan bimbingan kerohanian dengan jalan menyelenggarakan tabligh dan pengajian rutin
- Memberi saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan masalah keagamaan
9. Seksi Keamanan
- Bertugas mengamankan aset / kekayaan Organisasi pemuda – pemudi & sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut
- Mengamankan semua kegiatan atau program lembaga sosial yang telah disepakati
- Memberikan rasa aman / perlindungan kepada anggota
- Memberikan saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan masalah dana
10. Sie Olah Raga ( Kebugaran )
- Menyalenggarakan kegiatan Kejasmanian / Kebugaran yang menunjang kesejahteraan anggota
- Memberikan saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan Olahraga / Kebugaran
11. Sie Ekspedisi
- Menyalenggarakan kegiatan sosial yang menunjang kesejahteraan anggota
- Opserfasi lingkungan, penanaman pohon, lintas alam, refreshing
- Memberikan saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan Ekspedisi
12. Sie Kesenian
- Menyalenggarakan kegiatan kesenian yang menunjang kesejahteraan anggota
- Menciptakan hal-hal baru dalam bidang seni
- Memberikan saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan Kesenian
13. Sie Marketing
- Mendokumentasikan setiap ada kegiatan
- Menyadiakan perlengkapan atau kebutuhan organisasi di setiap kegiatan
- Memberikan saran atau masukan kepada pengurus harian tentang masalah yang ada sangkut pautnya dengan Marketing
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Pengertian
1. Yang di maksut anggota dalam Organisasi Pemuda – pemudi & Sosial masyarakat ini adalah semua pendiri Paguyuban Ijo Lumut dan semua warga masyarakat yang peduli dan mempunyai cita – cita yang selaras dengan asas dan tujuan Paguyuban Ijo Lumut ini.
2. Sebagai persyaratan syah menjadi anggota adalah terdaftar dalam keanggotaan Paguyuban Ijo Lumut dan komitmen terhadap program – program Paguyuban Ijo Lumut yang telah ditetapkan.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1. Pelindung dan pengurus mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota
2. Setiap anggota berkewajiban taat dan tunduk terhadap Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Paguyuban Ijo Lumut yang telah di buat dan di sepakati.
3. Setiap anggota berhak untuk mendapatkan bimbingan untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan sosial
4. Setiap anggota yang pindah tempat tinggal, apabila masih mampu memenuhi kewajiban sebagai anggota, maka yang bersangkutan masih tetap di akui sebagai anggota
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota Gugur
Hak dan Kewajiban Anggota dinyatakan gugur apabila :
1. Anggota yang bersangkutan meninggal dunia
2. Mengundurkan diri dari keanggotaan organisasi baik secara lisan dan tertulis
3. Diberhentikan selaku anggota, karena suatu sebab merugikan Paguyuban Ijo Lumut
BAB III
PENGENDALIAN
Pasal 6
Fungsi Rapat
1. Rapat anggota merupakan kekuasaan anggota tertinggi
2. Cara mengambil keputusan dalam rapat atas dasar demokrasi, yaitu bermusyawarah untuk mufakat
Pasal 7
Jenis Rapat
1. Rapat pengurus, rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus
2. Rapat anggota, Rapat yang dihadiri seluruh anggota
3. Rapat pemimpin, Rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan ketua – ketua seksi yang di pandang perlu
Pasal 8
Waktu Rapat
1. Rapat bulanan atau tribulan, Rapat yang diselenggarakan sebulan atau tiga bulan sekali sebagai sarana bimbingan masyarakat
2. Rapat sementara, Rapat yang di selenggarakan setiap enam bulan sekali, untuk menelaah hasil kegiatan dan pemecahan masalah bila di temui hambatan
3. Rapat tahunan, Rapat yang di selenggarakan setahun sekali, yang di hadiri oleh seluruh anggota guna untuk melahirkan inovasi, dan perencanaan kegiatan untuk tahun yang akan datang.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
1. Aturan Rumah Tangga ini di buat untuk pedoman pelaksanaan operasional Organisasi Pemuda – pemudi & Sosial masyarakat Paguyuban Ijo Lumut
2. Apabila ada ketentuan yang belum tercantum dalam Aturan Rumah Tangga ini akan ditetapkan melalui rapat anggota yang kesepakatanya mengikat untuk seluruh anggota
3. Aturan Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
DITETAPKAN DI : BLITAR
TANGGAL : .................................
Sekretaris Bendahara
Ahkmad Zahroni Andika Adi Kurniawan
NIK : 2604900027 NIK : 2204880033
Mengetahui,
Ketua Paguyuban Ijo Lumut
Daerah Kota / Kab. Blitar
Grantika Pujianto
NIK : 1111910001
0 Response to "Aturan Rumah Tangga Ijo Lumut Community"
Posting Komentar